Jadwal Cair Bansos PKH Tahap 2 Tahun untuk Lansia April 2024, Cek Buruan!

- 5 April 2024, 04:40 WIB
Ilustrasi lansia penerima bansos PKH.
Ilustrasi lansia penerima bansos PKH. /Dok Kemensos

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Tahun 2024 membawa kabar baik bagi para lansia penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jadwal pencairan bansos tahap 2 yang diperkirakan cair pada bulan April hingga Juni 2024.

 

Dalam tahap kedua ini, para lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per tahap. Bantuan ini dirancang untuk membantu para lansia dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka, termasuk biaya kesehatan dan kebutuhan pokok lainnya. Dana ini dapat digunakan untuk membeli obat-obatan, makanan bergizi, serta kebutuhan sehari-hari lainnya yang diperlukan untuk menjalani kehidupan sehari-hari dengan nyaman dan bermartabat.

 

Dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, diharapkan para lansia penerima manfaat PKH dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan bijaksana, sehingga dapat memberikan dampak yang positif bagi kesejahteraan dan kualitas hidup mereka. Dukungan finansial ini diharapkan dapat membantu para lansia menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat, serta meningkatkan kualitas hidup mereka di masa tua.

 

Bantuan bansos PKH tahap 2 tahun 2024 menjadi langkah konkret dalam mendukung kesejahteraan para lansia serta memastikan bahwa mereka dapat menjalani kehidupan dengan lebih nyaman dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada semua lapisan masyarakat, termasuk para lansia, guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.

Berikut langkah-langkah sederhana untuk memeriksanya:

 

1. Kunjungi Laman Resmi :Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id untuk memulai proses pengecekan.

 

2. Isi Data Lokasi: Isilah wilayah penerima bantuan dengan lengkap, termasuk provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa atau kelurahan sesuai dengan tempat tinggal Anda.

 

3. Masukkan Nama: Ketikkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. Pastikan penulisan nama sesuai dengan data yang terdaftar.

 

4. Verifikasi: Isilah empat huruf kode yang muncul dalam kotak sebagai langkah verifikasi keamanan.

 

5. Cari Data: Setelah mengisi semua informasi dengan benar, klik tombol "Cari Data" untuk memulai proses pengecekan.***

 

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah