MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha' atau sekitar 2,5 kg makanan pokok yang lazim dikonsumsi oleh penduduk setempat.
Besaran ini berlaku untuk setiap anggota keluarga yang layak menerima zakat fitrah, termasuk diri sendiri dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Lebih baik membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok seperti beras, gandum, atau jenis makanan pokok lainnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat.
Hal ini karena zakat fitrah bertujuan untuk membantu meringankan beban orang-orang yang kurang mampu sehingga mereka dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.
Dengan memberikan makanan pokok, kita dapat memastikan bahwa kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
Namun, jika sulit untuk menemukan makanan pokok yang cocok atau lebih praktis, maka membayar zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan.
Uang yang dibayarkan sebagai zakat fitrah biasanya dihitung berdasarkan harga makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.