BERITA MANDALIKA – Terdakwa kasus penipuan investasi, Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.
Hal tersebut dinyatakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi memutuskan bahwa Doni Salmanan tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya Doni Salmanan dituntut untuk membayar ganti rugi kepada para korban dengan total mencapai Rp 17 miliar.
Menurut hakim, aset yang didapatkan Doni sebagai affiliator Quotex bukanlah hasil dari tindak pidana.
Regulasi trading binary option yang masih belum jelas menjadi alasannya, sehingga hakim memutuskan barang-barang bukti berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan kepada Doni.
Namun, dari hal tersebut bukan berarti Doni terbebas dari segala hukuman.
Doni salmanan harus menjalani vonis empat tahun penjara yang diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.
Vonis tersebut dinilai lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 13 tahun penjara.***