Jangan Asal Nonton! Inilah Kategori Rating Film yang Dikeluarkan MPAA dan Lembaga Sensor Film Indonesia

- 26 Juli 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya.
Ilustrasi. Lembaga berwenang akan memberi rating film sesuai umur penontonnya. /Pixabay/frank_reppold

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sebuah upaya membuat sebuah aturan atau regulasi, salah satunya dengan rating dan sensor dilakukan pemerintah Indonesia.

Di Indonesia, yang bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap film, apakah sudah layak untuk dipertunjukan kepada khalayak umum adalah Lembaga Sensor Film (LSF).

LSF juga menetapkan dan mengategorikan golongan usia penonton bagi film yang bersangkutan.

Baca Juga: Sheffield United vs Girona di Laga Pramusim Malam Ini

Rating film sendiri adalah peringkat suatu film berdasarkan kesesuaian dengan segmen penonton tertentu.

Selain rating tersebut, ada pula rating film yang berlaku secara luas di dunia internasional.

Rating film ini didasarkan pada penilaian Motion Picture Association of America (MPAA). Dilansir laman Indonesia baik, kategori tersebut yaitu.

  1. Rating G (General)

Untuk penonton umum, semua usia Rating G berarti film aman untuk anak-anak.

Film dengan rating ini dinyatakan tidak mengandung konten dengan bahasa atau tindak kekerasan yang tidak layak disaksikan anak-anak.

Baca Juga: Tunggu Tanggalnya! 6.000 Boks Daging Kambing Dam Jemaah Haji Segera Dikirim ke Indonesia, Dijadikan Rendang

  1. PG (Parental Guidance Suggested)

Perlu bimbingan orangtua. Film dengan rating PG memerlukan pendampingan orangtua karena ada konten yang dinilai tidak cocok untuk anak-anak

PG-13 (Parental Guidance Under 13 Years Old) atau BO-RR (Bimbingan Orangtua)

Orangtua perlu sangat berhati-hati, beberapa materi mungkin tak pantas untuk anak di bawah 13 tahun.

  1. R (Restricted)

Terbatas. Anak-anak berusia di bawah 17 tahun membutuhkan pendampingan orangtua atau orang dewasa saat menyaksikannya.

Film tersebut mengandung konten dewasa.

Baca Juga: Begini Syaratnya Jika Parpol Peserta Pemilu Ingin Ganti Ketua Umum

  1. NC-17 (No One and Under Admitted)

17 tahun dan di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan film dengan kategori ini dianggap terlalu dewasa untuk disaksikan anak-anak.

Di Indonesia, klasifikasi film dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film Indonesia berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2014.

Adapun klasifikasi film di Indonesia adalah:

  1. Penonton Semua Umur (SU)

Film ini memiliki beberapa syarat di antaranya bisa ditonton untuk semua umur dengan penekanan pada anak-anak. Film dengan klasifikasi PSU tak mengandung unsur kekerasan.

Baca Juga: Danau Buatan Dibuat di Pagutan, Bentuknya Akan Seperti Peta Kota Mataram

  1. Penonton usia 13 tahun atau lebih (13+)

Film dengan klasifikasi ini punya kriteria mengandung nilai pendidikan, budi pekerti, kreativitas dan menumbuhkan rasa ingin tahu yang positif.

Selain itu, berisi adegan yang sesuai penonton dengan usia peralihan anak-anak ke remaja dan tidak berisi adegan berbahaya serta pergaulan bebas.

  1. Penonton Usia 17 tahun ke atas (17+)

Film ini memuat adegan yang sesuai untuk penonton usia 17 tahun ke atas, seperti unsur seksualitas dan kekerasan yang disajikan secara proporsional dan edukatif.***

Editor: Dani Prawira

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah