MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Politik peserta Pemilu 2024 boleh melakukan pergantian ketua umum.
Hal itu disebutkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan syarat.
Pergantian ketua umum di tengah tahapan Pemilu harus mendapat legalitas dari Kemenkumham.
Baca Juga: Danau Buatan Dibuat di Pagutan, Bentuknya Akan Seperti Peta Kota Mataram
"Kami prinsipnya mengakui legalitas kepengurusan parpol, berdasarkan keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Karena memang UU parpol menyatakan demikian," ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik dilansir PMJ News.
"Jadi kami prinsipnya kepengurusan parpol tersebut mendapat keputusan atau legalitas dari Kemenkumham, maka kami menganggap itu lah yang legal," tambahnya.
Setelah mendapat legalitas pergantian ketum, lanjut Idham, nantinya parpol diwajibkan untuk melapor ke KPU.
Baca Juga: Waspada, Menunda BAB Justru Bisa Menyebabkan Ambeien!
Selain itu, Kemenkumham pun akan menerbitkan pembaharuan dengan tembusan langsung kepada KPU.