Apakah Penumpang Kereta Wajib Daftar Face Recognition? Ini Penjelasan PT KAI

- 23 November 2023, 10:39 WIB
Fitur Face Recognition di Stasiun yang dikelola PT Kereta Api Indonesia
Fitur Face Recognition di Stasiun yang dikelola PT Kereta Api Indonesia /Dok PT KAI

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Media sosial dihebohkan dengan keluhan penumpang kereta terkait implementasi face recognition oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Beberapa penumpang menyampaikan ketidakpuasan terkait perbedaan perlakuan antara yang sudah mendaftar face recognition dan yang belum saat proses boarding kereta api. Pertanyaan pun muncul, apakah face recognition benar-benar diwajibkan?

Penumpang masih memiliki opsi untuk boarding secara manual tanpa perlu mengandalkan face recognition.

Meskipun beberapa gate stasiun telah menerapkan kewajiban penggunaan face recognition, terdapat pintu alternatif lain yang tidak mensyaratkan teknologi tersebut.

Fasilitas boarding manual diambil sebagai langkah antisipatif jika terjadi kendala atau masalah pada sistem face recognition.

Keamanan data dalam fitur face recognition menjadi prioritas utama, dan KAI mengklaim telah menerapkan manajemen keamanan informasi yang baik, secara rutin meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.

Face recognition di boarding gate sebenarnya adalah fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera, berfungsi untuk mengidentifikasi dan memvalidasi identitas seseorang melalui wajah yang data wajahnya sudah terintegrasi dengan data tiket kereta pelanggan.

Tujuan keberadaan face recognition boarding gate adalah memudahkan pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api tanpa harus menunjukkan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, atau KTP.

Pelanggan hanya perlu meregistrasi sekali saja di awal, yang berlaku secara permanen. Proses registrasi melibatkan pemindaian e-KTP dan wajah, memastikan kelancaran proses boarding dengan mengurangi antrean.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah