MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Dekatnya Pemilihan Umum 2024, yang akan digelar pada 14 Februari, menyoroti pentingnya memastikan status Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses Coklit, dan sekarang masyarakat dapat memeriksa status DPT secara mandiri. Berikut cara cek DPT online:
1. Kunjungi laman resmi [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id).
2. Masukkan 16 digit NIK KTP.
3. Klik tombol ‘Pencarian’ setelah memastikan NIK benar.
4. Hasil pencarian akan menampilkan nama pemilih, NIK, nomor KK (Kartu Keluarga), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jika nama tidak terdaftar, tidak perlu khawatir. Langkah selanjutnya adalah melapor ke perangkat desa setempat, yang nantinya akan diteruskan kepada pihak terkait.
Pastikan Anda terdaftar sebagai pemilih aktif untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi Pemilu 2024.
Akses cek DPT secara online memudahkan masyarakat untuk memverifikasi status pemilih tanpa harus menghubungi pihak berwenang secara langsung. ***