Catat! Ini Cara Lapor SPT Pajak di DJP Online

- 19 Maret 2024, 22:58 WIB
Situs DJP Online untuk lapor SPT.
Situs DJP Online untuk lapor SPT. /Dok.DJP Online/


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Anda dapat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs DJP Online:

Kunjungi situs resmi DJP Online di https://www.pajak.go.id/.

2. Login atau Buat Akun:

Jika Anda telah memiliki akun, masuklah dengan menggunakan username dan password Anda. Jika belum, Anda perlu membuat akun terlebih dahulu.

3. Pilih Layanan E-Filing:

Setelah login, pilih layanan e-filing yang sesuai dengan jenis pajak yang ingin Anda laporkan.

4. Isi Informasi:

Isilah formulir yang disediakan dengan informasi yang diperlukan, termasuk data pribadi Anda, pendapatan, dan detail lainnya sesuai dengan jenis SPT yang akan Anda laporkan.

5. Lampirkan Dokumen:

Beberapa jenis SPT mungkin memerlukan lampiran dokumen tertentu. Pastikan untuk melampirkan dokumen-dokumen yang diminta.

6. Review dan Koreksi:

Periksa kembali informasi yang telah Anda isi untuk memastikan keakuratan dan kelengkapan data.

7. Kirim:

Setelah yakin dengan kebenaran data yang diisi, kirimkan formulir SPT Anda secara online.

8. Pembayaran:

Jika ada kewajiban pembayaran pajak, Anda dapat membayarnya secara online melalui layanan yang disediakan.

Pastikan untuk menyimpan bukti pengiriman dan pembayaran serta mengikuti instruksi selanjutnya yang mungkin diberikan oleh DJP terkait dengan proses pelaporan dan pembayaran pajak Anda.***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x