Cara Membuat BPJS Ketenagakerjaan, Ikuti Langkah Ini

- 2 Mei 2024, 21:25 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - BPJS Ketenagakerjaan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya terhadap risiko sosial ekonomi seperti kecelakaan kerja, penyakit, cacat, pensiun, dan kematian.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari seluruh pekerja yang bekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal. Mereka membayar iuran bulanan sesuai dengan pendapatan atau upah yang mereka terima.

Dengan membayar iuran, peserta memperoleh manfaat jaminan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

 


Untuk membuat BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan nomor rekening bank aktif. Pastikan dokumen-dokumen tersebut valid dan sesuai dengan data pribadi Anda.

2. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan: Kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari tempat tinggal Anda. Anda dapat mencari lokasi kantor BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web resmi mereka atau menghubungi pusat layanan pelanggan.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran: Mintalah formulir pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan isi dengan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Pastikan untuk mengisi informasi dengan benar dan akurat.

4. Verifikasi Identitas: Saat mengajukan pendaftaran, Anda mungkin perlu melakukan verifikasi identitas. Ini bisa melibatkan pemeriksaan dokumen identitas Anda oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan atau proses verifikasi melalui sistem yang mereka miliki.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah