TERBARU! Ini Cara Daftar BPJS Ketenakerjaan 2024

- 2 Mei 2024, 22:28 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/BPJamsostek

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Mendaftar BPJS Ketenakerjaan ada beberapa hal yang harus anda persiapan selain dokumen atau mengunjungi kantor terdekat. 

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya, nomor NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), nomor rekening bank, dan informasi tentang perusahaan tempat Anda bekerja.

2. Kunjungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan: Cari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda. Anda dapat menemukan informasi tentang kantor cabang di situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan.

3. Ajukan Pendaftaran: Saat Anda sampai di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, cari area pendaftaran atau loket pendaftaran. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

4. Isi Formulir Pendaftaran: Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang harus Anda isi dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk mengisi semua informasi dengan tepat dan jelas.

5. Serahkan Dokumen: Setelah mengisi formulir pendaftaran, serahkan dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas. Mereka akan memeriksa dokumen Anda dan memasukkan informasi ke dalam sistem.

6. Pembayaran: Setelah dokumen diverifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran ini biasanya dapat dilakukan melalui transfer bank atau langsung di kantor cabang BPJS.

7. Pembuatan Kartu Peserta: Setelah pembayaran selesai, Anda akan menerima kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini berisi informasi tentang nomor peserta Anda dan hak-hak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah