Hina Israel dan Pro Palestina di Prancis Bisa Masuk Bui dan Denda Rp1,6 Miliar

- 6 November 2023, 10:14 WIB
Ribuan warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian.
Ribuan warga mengikuti aksi akbar Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (5/11/2023). Aksi yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut untuk mendorong upaya mengakhiri konflik antara Palestina dan Israel agar tercipta perdamaian. /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S./ANTARA FOTO

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Sekelompok senator di Prancis mengajukan 16 rancangan undang-undang baru demi dukung Israel dan dalam aturan itu, setiap yang membela Palestina atau pun menghina Israel bisa dikenakn hukuman pidana dan denda miliaran.

Rancangan undang-undang ini diajukan Senator Stephane Le Ruduller dan mayoritas anggotanya dari Partai Politik The Republicans.

Aturan ini dibuat sebagai langkah untuk menekan pro-Palestina di Prancis.

"Mereka yang menentang keberadaan Negara Israel dengan salah satu cara yang ditetapkan dalam Pasal 23 dihukum satu tahun penjara dan denda sebesar 45.000 euro (Rp753 juta),” tulis RUU tersebut dilansir dari Al-Maydeen pada Senin 6 November 2023.

Selain yang menentang, penghinaan buat Negara Israel dikenakan denda dalam pasal 23 tersebut

“Penghinaan terhadap Negara Israel, dengan cara apa pun yang ditetapkan dalam Pasal 23, dapat dihukum dua tahun penjara dan denda sebesar 75.000 euro (Rp1,2 miliar).”

Bagi yang melalukan aksi provokatif juga bakal dikenakan denda.

“Mereka yang memprovokasikan kebencian atau kekerasan terhadap Negara Israel akan dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar 100.000 euro (Rp1,6 miliar),” tulisanya. ***

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x