Indonesia Berhak Menuntut Israel di ICC atas Serangan Terhadap RS Indonesia di Gaza

- 21 November 2023, 21:37 WIB
Rumah Sakit Indonesia di Gaza/Antara
Rumah Sakit Indonesia di Gaza/Antara /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Zuhair S.M Al Shun, menegaskan bahwa Indonesia memiliki hak untuk menuntut Israel di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terkait serangan terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Jalur Gaza, Palestina. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Jumpa Pers International Summit of Religious Authorities (ISORA) di Jakarta pada hari Selasa.

Menurut Al Shun, serangan yang dialami RS Indonesia juga mirip dengan serangan yang terjadi di RS Al-Shifa, dua rumah sakit terbesar di Jalur Gaza utara. Ia menyatakan bahwa Israel melakukan serangan tersebut karena tidak menghormati hak asasi manusia (HAM) dan hukum humaniter.

Al Shun menegaskan bahwa Indonesia berhak untuk menuntut Israel di ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di RS Indonesia. Ia menyebut kejadian di lapangan sebagai "kejahatan perang" dan "Holocaust baru" yang menargetkan warga sipil, khususnya anak-anak.

Duta Besar Palestina menginformasikan bahwa serangan Israel sejak 7 Oktober telah menewaskan lebih dari 13.500 orang, dengan hampir separuh di antaranya adalah anak-anak. Dalam konteks ini, Al Shun meminta negara-negara di seluruh dunia untuk membantu menekan Israel agar menarik diri dari Jalur Gaza dan mencari solusi politik guna mengakhiri konflik tersebut.

"Irael terus melakukan pengeboman. Membunuh orang-orang. Kami mengharapkan perdamaian, perdamaian yang nyata," tegasnya. Duta Besar Palestina juga memohon bantuan dunia untuk menyampaikan bantuan makanan, air, dan obat-obatan kepada warga Gaza yang membutuhkan.

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x