Korea Utara Batalkan Undang-Undang Kerja Sama Ekonomi dengan Korea Selatan

- 9 Februari 2024, 13:11 WIB
Kim Jong Un presiden Korea Utara./Instagram @kimjongunveyegenleri
Kim Jong Un presiden Korea Utara./Instagram @kimjongunveyegenleri /

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Ketegangan antara Korea Utara dan Korea Selatan semakin meruncing setelah Korut memutuskan untuk membatalkan undang-undang terkait kerja sama ekonomi antara kedua negara tersebut.

Keputusan ini diambil dalam rapat pleno komite tetap parlemen Korut pada Rabu (7/2) dan mencakup undang-undang kerja sama ekonomi antar-Korea, kawasan khusus pariwisata internasional Gunung Kumgang, serta peraturan pelaksanaannya.

Undang-undang yang dibatalkan termasuk landasan hukum penting seperti undang-undang kerja sama ekonomi antar-Korea yang disahkan pada 2005, serta undang-undang tentang kawasan khusus Gunung Kumgang yang mengatur investasi dari Korea Selatan dan entitas asing di wilayah tersebut.

Keputusan ini datang kurang dari sebulan setelah Korut membubarkan badan-badan nasional yang menangani hubungan dengan Korsel, seperti Komite Nasional untuk Reunifikasi Damai Tanah Air dan badan pengelola wisata Gunung Kumgang.

Pemimpin Korut, Kim Jong Un, sebelumnya menyatakan bahwa hubungan antar-Korea saat ini adalah "hubungan dua negara yang saling bermusuhan" dan mengancam untuk "menaklukkan" Korea Selatan dalam kondisi darurat.

Kementerian Unifikasi Korea Selatan menyebut bahwa langkah Korea Utara ini tidak mengherankan, namun, Korsel juga menyatakan bahwa keputusan tersebut akan semakin mengisolasi negara tersebut.

Meskipun demikian, otoritas Korea Selatan belum memiliki rencana konkret untuk merespons tindakan Korut dalam waktu dekat, sementara menekankan bahwa keputusan sepihak Korut tidak otomatis membatalkan kesepakatan kerja sama ekonomi antar-Korea.***

Editor: Hayyan

Sumber: Yonhap-Oana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x