Enam WNI Ditangkap Karena Tepergok Rampok Toko Jam Mewah di Hongkong

- 20 Maret 2024, 07:20 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi
Ilustrasi ditangkap polisi /ANTARA


MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Enam warga negara Indonesia (WNI) menjadi tersangka dalam kasus perampokan di sebuah toko arloji mewah di Causeway Bay, Hong Kong.

Keenamnya ditangkap oleh Kepolisian Hong Kong (HKPF) pada 28 Februari 2024, setelah diduga merampok 25 jam tangan dengan nilai sekitar enam juta dolar Hong Kong.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menyatakan bahwa KJRI Hong Kong telah meminta akses konsuler untuk menemui para tersangka, namun akses tersebut akan diberikan setelah proses penyelidikan selesai dan dengan persetujuan dari para WNI tersebut.

"KJRI Hong Kong telah meminta akses kekonsuleran untuk menemui enam WNI tersebut. HKPF menyampaikan akses akan diberikan segera setelah proses penyelidikan selesai dan jika consent (izin) diberikan oleh para WNI," katanya.

Sebagian dari mereka sudah memberikan izin, namun ada yang belum memberikannya.

Polisi Hong Kong menegaskan bahwa perampokan merupakan kejahatan serius dan mereka akan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku, tanpa memandang kewarganegaraan atau status imigrasi mereka.***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x