Departemen Kehakiman AS Menggugat Apple atas Dugaan Monopoli Pasar Smartphone

- 23 Maret 2024, 13:30 WIB
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple pada hari Kamis karena mempertahankan monopoli ilegal atas iPhone-nya dengan cara menekan persaingan dan memberlakukan biaya yang tinggi pada konsumen.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat menggugat Apple pada hari Kamis karena mempertahankan monopoli ilegal atas iPhone-nya dengan cara menekan persaingan dan memberlakukan biaya yang tinggi pada konsumen. /REUTERS/Aly Song/File Photo

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Departemen Kehakiman AS dan 15 negara bagian pada hari Kamis menggugat Apple, seiring pemerintah mengintensifkan pengawasan terhadap Big Tech, dengan tuduhan bahwa pembuat iPhone tersebut memonopoli pasar smartphone, merugikan pesaing-pesaing kecil, dan meningkatkan harga.

Apple bergabung dengan pesaing-pesaing yang digugat oleh regulator, termasuk Google, Meta Platforms, dan Amazon.com, di masa pemerintahan baik mantan Presiden Donald Trump maupun Presiden Joe Biden.

"Masyarakat tidak seharusnya membayar harga yang lebih tinggi karena perusahaan melanggar undang-undang antitrust," kata Jaksa Agung Merrick Garland dalam sebuah pernyataan dilansir dari Reuters.

Ia melanjutkan "jika dibiarkan tidak ditantang, Apple hanya akan terus memperkuat monopoli smartphone-nya."

Tidak hanya itu, Departemen Kehakiman mengatakan bahwa Apple mengenakan harga hingga $1,599 (25 juta lebih) untuk sebuah iPhone dan memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada yang lain dalam industri tersebut.

Pejabat juga mengatakan bahwa Apple mengenakan biaya kepada berbagai mitra bisnis - mulai dari pengembang perangkat lunak hingga perusahaan kartu kredit dan bahkan pesaingnya seperti Google - di balik layar dengan cara yang pada akhirnya meningkatkan harga bagi konsumen dan meningkatkan keuntungan Apple.

Sejak dulu, ketika masih menjadi pemain marginal di pasar komputer pribadi, model bisnis Apple telah didasarkan pada membebankan pengguna dengan harga premium untuk produk teknologi di mana perusahaan menentukan hampir semua detail tentang cara kerja perangkat dan cara penggunaannya.

Departemen Kehakiman berusaha membongkar model bisnis itu dengan memaksa Apple, yang memiliki nilai pasar $2.7 triliun, untuk menawarkan pengguna lebih banyak pilihan tentang bagaimana aplikasi dapat mengakses perangkat keras yang dirancang oleh Apple.***

Editor: Hayyan

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x