Menkes Izinkan Ganja Medis Diteliti, Polisi Butuh Rekomendasi Satu Pihak Lagi

5 Juli 2022, 21:50 WIB
BNN tegas tolak legalisasi ganja. /Pixabay/JRByron/

BERITA MANDALIKA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan kembali aturan terkait penggunaan ganja di Indonesia.


Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan ganja untuk penelitian medis yang dilakukan di tanah air.


Meskipun sudah diizinkan untuk penelitian medis, ada larangan yang tetap diberlakukan untuk ganja.


Ganja masih dilarang untuk dikonsumsi demi kebutuhan rekreasi.

Baca Juga Wagub NTB Sambut Baik Kunjungan Beritamandalika.com


"Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," kata Budi dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News pada Minggu, 3 Juli 2022


Budi menyatakan pihaknya akan mengizinkan penelitian ganja medis, karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain.

Regulasi ini juga mengacu pada hasil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis.


"Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," tutur Budi menjelaskan.


Sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja demi kepentingan medis.


Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan dua pihak.
Dua pihak tersebut yakni Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM.


"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno menjelaskan.***



Editor: Hayyan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler