Kelas III BPJS Kini Bayar 42.000, 7000 Dibayar Pemerintah

- 20 Juni 2022, 16:03 WIB
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha /

BERITA MANDAIKA - Iuran BPJS Kesehatan saat ini tengah dalam rencana perombakan.

Pasalnya, pemerintah berencana akan menghapus kebijakan kelas I, II, dan III pada kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Dengan demikian, setiap peserta akan mendapat kelas rawat inap yang sama.

Wacana kebijakan terbaru ini akan dilaksanakan secara bertahap dan paling lambat berlangsung pada 1 Januari 2023 mendatang. 

Dengan perubahan kebijakan tersebut, maka iuran BPJS Kesehatan 2022 terbaru akan diterapkan. Namun untuk saat ini, besaran iuran masih sesuai dengan Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. 

Besaran Iuran BPJS Kesehatan: 

Merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, maka besaran iuran yang berlaku saat ini adalah berikut: 

 

1. Segmen Peserta 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah