PPKM Level 1 Kembali Diberlakukan di Jawa dan Bali, Begini Aturan Lengkapnya

- 3 Agustus 2022, 18:27 WIB
Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali.
Ilustrasi PPKM di Jawa dan Bali. /sopan-sopian. /PIxabay

BERITA MANDALIKA – Pemerintah Indonesia kembali menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jawa dan Bali.Pemberlakuan kebijakan PPKM level 1 di Jawa dan Bali tersebut akan berlangsung mulai hari ini, 2 Agustus hingga 15 Agustus 2022, mendatang.

Kebijakan Pemerintah soal diberlakukannya kembali PPKM level 1 di Jawa dan Bali itu sesuai dengan apa yang telah tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022.
Alasan Pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM level 1 tersebut lantaran melihat adanya peningkatan kasus Covid-19.
"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari PMJnews, Selasa, 2 Agustus 2022.
Tak hanya di Jawa dan Bali saja, Pemerintah juga memperpanjang status PPKM level 1 di sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali.
Bedanya, sejumlah wilayah di luar pulau Jawa dan Bali harus menerapkan PPKM level 1 hingga 5 September 2022, mendatang. Lebih lama sekitar 20 hari dari PPKM yang berlaku di Jawa-Bali.
Lantas, apa saja aturan yang diberlakukan imbas dari pemberlakuan PPKM level 1 di sejumlah wilayah tersebut? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh beritamandalika.com.
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran diperbolehkan menerapkan work from office dengan kuota sebanyak 100%.
- Sektor esensial diperbolehkan beroperasi secara 100% dengan mengatur jam operasional, kapasitas sebaik mungkin.
- Resto, kedai makanan dan bioskop lainnya diperbolehkan buka dengan kapasitas 100% dengan membatasi waktu kunjungan.
- Bagi restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam
- Pusat perbelanjaan dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 100% pengunjung dengan kategori aman dari PeduliLindungi.
- Tempat Ibadah dapat digunakan dengan kapasitas 100%.
- Transportasi umum, sejumlah area publik hingga acara pernikahan juga diperbolehkan untuk digelar dengan kapasitas 100%.
Berdasarkan hal tersebut, diketahui bahwa sebagian besar kegiatan masyarakat di area publik diperbolehkan dengan kapasitas 100%.
Meski demikian, Pemerintah tetap menghimbau agar seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Mulai dari menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak.
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga masih digencarkan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19. ***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah