Bagaimana Hukum Pacaran dalam Islam. Ini Jawaban Gus Baha

- 25 Juni 2022, 09:12 WIB
Gus Baha jelaskan lima tanda kiamat segera datang.
Gus Baha jelaskan lima tanda kiamat segera datang. /Tangkap layar YouTube Kumparan Dakwah

BERITA MANDALIKA - Hubungan asmara antara dua sejoli biasa disebut pacaran di Indonesia. Bagaimanakah hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan dari Gus Baha. 

 

Mulanya ada seorang sahabat Nabi yang bertanya pada Rasulullah SAW mengenai apakah ia boleh sholat namun ia punya sifat suka berbohong atau menipu. 

 

Nabi pun menjawab bahwa berbohong tidaklah mengapa, asalkan sahabat itu mau melaksanakan sholat. 

 

Nantinya jika sudah terbiasa sholat, ia akan malu sendiri dengan Allah SWT dan merasa jijik sendiri dengan dosa yang dilakukannya. 

 

Namun, bukan berarti berbohong atau menipu hukumnya halal. 

 

Hal tersebut merupakan hukum tahapan. Hukum yang sebenarnya dari menipu atau berbohong tentunya haram. 

 

Ada pula kisah nyata seorang kyai yang memperbolehkan seorang Gus muda yang nakal untuk berpacaran asalkan bisa membaca hadits-hadits Shahih Muslim. 

 

"Makanya masyhur itu, masyhur cerita di Lirboyo. Ada seorang Gus nakal sekali, sukanya pacaran, kyainya habis kesabarannya bilang begini, ini kisah nyata, itu juga keluarganya yang nakal, 'Nak, kamu pacaranlah asalkan bisa membaca Shahih Muslim'," cerita Gus Baha. 

 

Gus muda tersebut lalu bercerita kepada Gus Baha bahwa setelah ia membaca hadits-hadits Shahih, ia tidak jadi pacaran. 

 

"Gimana itu? Bisa membaca hadits kok malah pacaran. Ya beneran, berhubung yang disukai itu sangat cantik, yang cerita ke saya itu Gusnya, 'Saya bela-belain belajar, Gus, sampai alim, ternyata setelah alim saya tahu itu (pacaran) haram tidak jadi (pacaran)'. Nah itu hukum tahapan namanya, bukan hukum sebenarnya," urai Gus Baha. 

 

Gus Baha kemudian mengatakan bahwa mengikuti kajian Islam penting untuk mengetahui tentang adanya hukum fiqih dan hukum tahapan. 

 

"Kalau hukum fiqih ya permanen, kalau hukum tahapan ya tadris lissunnah, tahapan mendidik sunnah. Tentu ada apa? Tahapannya," kata Gus Baha. 

 

"Tapi tahapan ini tidak menjadi hukum fiqih, namanya fiqhud da‘wah, bukan fiqhul ahkam tapi fiqhud da‘wah," lanjutnya, dikutip PortalJember.com dari tayangan kanal YouTube Sekolah Akhirat pada 1 Mei 2020.***

Editor: Hayyan

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x