Daging Kurban Lebih Baik Dibagikan Mentah atau Sudah Dimasak? Simak Penjelasannya

- 9 Juli 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi hewan kurban, Idul Adha 1443, daging kurban, cara pembagian daging kurban, jatah daging bagi seseorang yang melaksanakan kurban.
Ilustrasi hewan kurban, Idul Adha 1443, daging kurban, cara pembagian daging kurban, jatah daging bagi seseorang yang melaksanakan kurban. /Pixabay/Quangpraha

BERITA MANDALIKA – Umat muslim dianjurkan berkurban saat Idul Adha. Namun, berkurban dapat berubah hukumnnya menjadi wajib jika diniatkan sebagai nazar.

 

Jika seseorang telah benazar untuk melakukan kurban, maka ia wajib memenuhi nazarnya itu.

 

Daging kurban wajib dibagikan kepada fakir dan miskin, masyarakat sekitar tempat penyembelihan, dan orang yang berkurban.

 

Meski demikian, bagi mereka yang berkurban atas dasar nazar, maka tidak boleh sama sekali untuk menikmati daging dari hasil kurban tersebut.

 

Lantas, bagaimana ketentuan daging kurban yang boleh disalurkan kepada fakir dan miskin serta masyarakat sekitar?

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah