Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha Agar Terhindar dari Wabah PMK

- 9 Juli 2022, 18:37 WIB
Ilustrasi Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dokter hewan, Jumat, 31 Juli 2020.*
Ilustrasi Pelaksanaan pemotongan hewan kurban di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas dokter hewan, Jumat, 31 Juli 2020.* //Kabar Priangan/Agus Kusnadi

BERITA MANDALIKA - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Minggu (Ahad), 10 Juli 2022.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha 1443 jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Menuju Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit sejumlah hewan ternak di Indonesia.

Meski begitu, kurban masih diperbolehkan untuk dilaksanakan, hanya saja perlu memperhatikan beberapa hal penting, mulai dari pemotongan hewan, pengolahan limbah, pemotongan daging, penyimpanan dan lainnya.

Masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersedia di wilayahnya masing-masing,ataupun di luar RPH.

Diunggah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di akun Instagram resminya @ditjen_pkh, berikut ketentuan pemotongan hewan kurban untuk mencegah PMK:

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

1.RPH yang digunakan untuk kurban ditetapkan Bupati/Wali Kota setiap wilayah
2.RPH memiliki fasilitas perebusan, pelayuan, penggaraman kulit dan penanganan limbah
3.Terdapat dokter hewan atau paramedik di RPH untuk periksa antemortem dan postmortem
4.Hewan yang masuk RPH harus sehat, disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan hewan atau Sertifikat Veteriner
5.Pelaksanaan pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong
6.Petugas yang menangani hewan dan terlibat selama proses harus menerapkan higiene personil dan menggunakan APD
7.Pembersihan dan desinfeksi terhadap sarana, prasarana, APD dan alat angkut

Pemotongan hewan kurban di luar RPH

1.Tempat pelaksanaan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah/Dinas setempat.
2.Pemotongan dilakukan segera dalam satu hari
3.Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
4.Lahan luas dengan pagar dan pembatas
5.Tersedia tempat penampungan hewan dan tempat isolasi untuk hewan tidak sehat
6.Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi
7.Tersedia bahan dan fasilitas untuk pembersihan dan desinfeksi
8.Tersedia air bersih yang cukup
9.Tersedia perebusan
10.Tersedia lubang galian untuk limbah
11.Tersedia area penguburan bangkai

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah