Bagaimana Hukum Menceraikan Istri Saat Marah, Ini Penjelasan Ulama

- 23 Juli 2022, 21:05 WIB
Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian /kabar-priangan.com/Teguh Arifianto/

 

BERITA MANDALIKA - Pernikahan menurut Islam adalah mitsaqan ghalidza yang artinya sebuah perjanjian yang agung. Setiap wanita dan pria yang sudah matang secara lahir dan batin lazimnya melakukan pernikahan untuk menyempurnakan separuh agama.

Dalam menjalani hubungan pernikahan, manusia tidak akan terlepas dari permasalahan. Tidak jarang permasalahan tersebut menimbulkan amarah atau bahkan berujung perceraian.

Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam apabila suami mengatakan talak saat dalam keadaan marah?

Dijelaskan bahwa akal memiliki implikasi yang kuat atas perilaku dan konsekuensinya, termasuk di dalamnya tentang bab talak.

Baca Juga Ayat-Ayat Tentang Moral dan Akhlak Dalam Al-Qur’an, Amanah Salah Satunya

Marah, mabuk atau mengonsumsi minuman keras berkonsekuensi pada hilangnya akal sehat.

Dalam kitab I’anatuth Thalibin Jilid 4 halaman 5 dijelaskan bahwa, para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia kehilangan kesadaran akibat kemarahannya.

Namun, ulama memberikan penjelasan lebih tentang marah seperti apa yang dapat menyebabkan talak?

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah