Bolehkah Puasa Sunnah Muharram Ketika Masih Punya Utang Puasa Wajib? Ini Kata Buya Yahya

- 29 Juli 2022, 08:00 WIB
Ilustrasi 1 muharram
Ilustrasi 1 muharram /Pixabay/xegxef.

 

BERITA MANDALIKA– Tahun baru Islam 1 Muharram 1444 H pada tahun ini jatuh pada Minggu, 31 Juli 2022.

Menurut Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Muharram termasuk salah satu bulan al-asyhur al-hurum atau bulan-bulan yang dimuliakan, seperti Dzulqaidah, Dzulhijjah, dan Rajab.

Terdapat amalan yang sangat dianjurkan di Muharram ini, yaitu berpuasa terutama pada 9 dan 10 Muharram yang biasa disebut dengan puasa sunnah Tasu'a dan Asyura.

Namun, seringkali umat Muslim dibuat kebingungan ketika akan melaksanakan puasa sunnah tersebut, pasalnya banyak yang masih memiliki utang puasa wajib.

Buya Yahya dalam unggahan YouTube yang berjudul “Bolehkah Puasa Muharram Tetapi Masih Punya Utang Puasa Wajib?” menjelaskan mengenai dua hal.

Pertama, jika meninggalkan puasa wajib secara disengaja maka tidak diperbolehkan melakukan puasa sunnah, harus membayar puasa wajib terlebih dahulu.

Kedua, Jika meninggalkan puasa wajib karena uzur, seperti sakit, hamil, melahirkan, menyusui maka diperbolehkan melakukan puasa sunnah, dengan catatan masih mempunyai kesempatan untuk membayar utang wajib tersebut.

Tetapi, Ia meneruskan, lebih utama untuk membayar puasa wajib terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah