Ijma' (Kesepakatan Ulama)
Ulama-ulama dari berbagai madzhab dalam Islam sepakat bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kewajiban membayar zakat fitrah merupakan bagian dari ajaran Islam yang diatur oleh Al-Qur'an, hadis-hadis Rasulullah SAW, dan kesepakatan ulama.
Zakat fitrah bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa selama bulan Ramadhan, memberikan bantuan kepada yang membutuhkan, serta menunjukkan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan.***