Siapa Saja yang Boleh Beli Solar Bersubsidi? Berikut Rinciannya 

28 Juni 2022, 22:16 WIB
Kemenperin Larang Industri Gunakan BBM Solar Bersubsidi //Pixabay

BERITA MANDALIKA - Aplikasi My Pertamina mulai 1 Juli 2022 wajib digunakan untuk bisa membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar. 

 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020, terdapat ketentuan penerima BBM bersubsidi jenis Solar antara lain: 

 

1. Transportasi Darat: kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6), ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran. 

 

2. Transportasi Air: menggunakan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia dan kapal pelayaran rakyat/perintis. 

 

3. Usaha Perikanan: nelayan dengan kapal yang terdaftar dan pembudidaya ikan skala kecil 

 

4. Usaha Pertanian: petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD. 

 

5. Layanan Umum/Pemerintah: krematorium, tempat ibadah, panti asuhan dan panti jompo sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD, rumah sakit tipe C & D. 

 

6. Usaha Mikro / UMKM dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD. 

 

Sedangkan untuk ketentuan penerima pertalite bersubsidi saat ini masih dalam revisi Peraturan Presiden No. 191/2014. 

 

Pada 1 juli 2022 terdapat 4 kota / kabupaten di Jawa Barat yang akan dilakukan Uji Coba untuk transaksi Pertalite dan Solar bagi pengguna kendaraan roda empat terdaftar. 

 

Diantaranya Kota Bandung, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.***

Editor: Hayyan

Sumber: PRFM News

Terkini

Terpopuler