MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Brigadir J tampaknya sudah memasuki tahap pemberian vonis kepada para tersangka yang terlibat.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Pembacaan vonis tersebut dimulai pada 13 Februari hingga 15 Februari 2023.
Berikut adalah deretan vonis lengkap kasus pembunuhan berencana Brigadir J :
1. Richard Eliezer
Pada awalnya Richard Eliezer adau Bharada E mendapat tuntutan 12 tahun penjara atas kasus pembunuhan tersebut.
Namun saat pembacaan vonis, ia mendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
2. Ricky Rizal
Mantan ajudan Ferdy Sambo ini mendapat tuntutan 8 tahun penjara, namun putusan hakim memberi hukuman kepadanya 13 tahun penjara.
3. Kuat Ma’fur
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo ini mendapat tuntutan 8 tahun penjara, namun pada putusan hakim ia divonis 15 tahun penjara.
4. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo ini mendapat tuntutan 8 tahun penjara. Namun putusan hakim memberikan vonis 20 tahun penjara.
5. Ferdy Sambo
Dalang dari kasus pembunuhan, Ferdy Sambo, mendapat tuntutan penjara seumur hidup. Namun putusan hakim memberikan vonis hukuman mati.***