Pada 2023: Akses 800 Ribu Judi Online Diputus Kominfo

2 Januari 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi judi online /Rizki/Prmn

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan pencapaian luar biasa dalam upaya pemberantasan judi online.

Dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2023, Menkominfo berhasil memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online, termasuk situs, IP, aplikasi, dan file sharing.

Pencapaian tersebut diungkapkan Budi Arie di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Selasa.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ucap Budi Arie.

Budi Arie menyatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online selama lima tahun sebelumnya.

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo menunjukkan bahwa selama 167 hari kepemimpinan Budi Arie, total konten judi online yang ditangani mencapai 805.923 konten.

Pemutusan akses dilakukan secara bertahap, dengan puncak blokir terjadi pada Oktober dengan 293.665 konten.

Berdasarkan platform, Kementerian Kominfo memutus akses pada 596.348 situs dan IP, 173.134 platform Meta, 29.257 akun platform file sharing, 5.993 platform Google dan Youtube, 367 platform X, 170 platform Telegram, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Tidak hanya memblokir konten judi online, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Budi Arie menyebut bahwa Kementerian Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

Budi Arie juga memberikan teguran keras kepada Meta karena masih terdapat banyak konten judi online di platform tersebut. Dia menegaskan bahwa Meta harus segera meningkatkan penanganan konten dan iklan yang berisi perjudian online dalam waktu 1x24 jam.

Menkominfo menegaskan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi, dan platform digital, merupakan kunci dalam memberantas judi online.

Pihaknya juga mendorong penyedia layanan internet dan operator seluler untuk meningkatkan upaya pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang berpotensi mengandung konten perjudian. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler