Pendaftaran Anggota PPK Pilkada 2024, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

23 April 2024, 12:49 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 Serentak /Tanjungpinang.Pikiran-Rakyat/Dok KPU

MANDALIKA PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan jadwal penting dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu tahapan krusial adalah pembukaan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 27 November 2024.

Bagi warga Negara Indonesia yang ingin berperan aktif dalam menjaga integritas dan netralitas Pilkada 2024, berikut adalah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi:

- Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun.

- Kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

- Integritas, kejujuran, dan keadilan dalam perilaku pribadi.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik.

- Berdomisili di wilayah kerja PPK.

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.

- Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Para peserta wajib melengkapi dokumen persyaratan dengan teliti, termasuk surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan dari partai politik (jika perlu), surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Seleksi administrasi akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024, diikuti oleh seleksi tertulis menggunakan computer assisted test (CAT) pada 6-8 Mei 2024. Hasil seleksi akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024.

Adapun calon anggota PPK yang lolos akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024. Ini adalah langkah awal yang penting dalam memastikan proses demokratis dan transparan dalam Pilkada 2024.***

Editor: Hayyan

Tags

Terkini

Terpopuler