RKUHP, Coret-coret Tembok dan Prank Bisa Kena Denda 10 Juta

- 21 Juni 2022, 14:39 WIB
Ilustrasi Mural Tolak RKUHP
Ilustrasi Mural Tolak RKUHP /

MEDIA MANDALIKA - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal yang mengatur tentang kenakalan umum.  

Kenakalan merupakan tindakan yang tidak menyenangkan, namun sering kali dilakukan sejumlah orang.

Bahkan, kenakalan demi sebuah konten untuk meraih keuntungan.  

Jika nantinya Rancangan KUHP ini disahkan, segala bentuk kenakalan umum akan didenda puluhan juta.  

Sebagaimana dalam Pasal 335 Rancangan KUHP, bahwa setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda.  

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," bunyi aturan tersebut. 

Kemudian, berdasarkan Pasal 79 Rancangan KUHP disebutkan pidana denda kategori II memiliki noniman maksimal Rp10 juta. 

Sementara pada bagian penjelasan, salah satu contoh yang dimaksud dengan 'kenakalan' ini dicontohkan mencoret-coret tembok di jalan umum. 

Meski contoh yang disebutkan hanya mencoret-coret tembok, tidak menutupkemungkinan bentuk kenakalan lain juga termasuk. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah