Tak Jadi Dinikahi, Wanita Asal Kupang NTT Gugat Pacar 1,4 Miliar

- 23 Juni 2022, 13:29 WIB
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/PublicDomainPictures
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/PublicDomainPictures /

BERITA MANDALIKA - Seorang wanita atas nama Windy Ekaputri Datta (27), warga Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggugat kekasihnya karena tidak dinikahi. 

 

Dia menggugat Carlos Daud Hendrik (28), warga Oeprura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, senilai lebih dari Rp 1,4 miliar ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang 

 

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg, pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu. 

 

Windy Ekaputri Datta adalah lulusan D4 Keperawatan yang menjalin hubungan asamara dengan Carlos Daud Hendrik, seorang wiraswasta sejak April 2019. 

 

Setahun berpacaran, Windy Ekaputri Datta pun hamil pada April 2020, dan kala itu Carlos Daud Hendrik bersedia untuk menikahinya. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x