Alasan Ruqkiyah, Marbot Masjid di Depok Cabuli Bocah

- 25 Juni 2022, 12:37 WIB
Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. /Pixabay/Alexa_Fotos/

BERITA MANDALIKA - Seorang pria diamankan oleh pihak kepolisian Depok di Kawasan Sukmajaya, Depok pada Jumat, 24 Juni 2022. 

 

Pria ini diamankan karena melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NF (13) pada Selasa, 21 Juni 2022 kemarin. 

 

Dalam keterangan pihak kepolisian, AS (47) melakukan perbuatan bejatnya dengan modus untuk membantu korban pelecehan. 

 

Ia menjanjikan sang anak untuk ruqyah demi bisa menjalankan aksi bejatnya tersebut. 

 

Dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Juni 2022, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan korban ditawari untuk di ruqyah oleh pelaku. 

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah