Transaksi Digital MyPertamina Haruskan Pengguna BBM Nyalakan HP di SPBU, Apakah Aman?

- 28 Juni 2022, 12:56 WIB
Petugas mengisi bahan bakar minyak kendaraan pemudik di Rest Area 487 B, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (7/5/2022). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan stok bahan bakar minyak untuk arus balik masih aman serta menyediakan layanan dukungan seperti tambahan mobil tangki, SPBU kantong, layanan motoris, dan SPBU Modular Pertashop pada jalur mudik, wisata, dan rest area. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom.
Petugas mengisi bahan bakar minyak kendaraan pemudik di Rest Area 487 B, Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu (7/5/2022). Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan stok bahan bakar minyak untuk arus balik masih aman serta menyediakan layanan dukungan seperti tambahan mobil tangki, SPBU kantong, layanan motoris, dan SPBU Modular Pertashop pada jalur mudik, wisata, dan rest area. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/tom. /Aloysius Jarot Nugroho/ANTARA FOTO

BERITA MANDALIKA - Salah satu larangan bagi pengendara ketika hendak mengisi bahan bakar di SPBU adalah menggunakan telepon genggam atau handphone.

Tanda ponsel disilang akan selalu terpampang di tempat pengisian bahan bakar, untuk setiap orang yang datang ke SPBU tanpa terkecuali.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) telah mengumumkan aplikasi MyPertamina sebagai syarat baru untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar.

Dari pendaftaran hingga pembayaran seluruhnya dilakukan lewat aplikasi atau laman https://subsiditepat.mypertamina.id/, yang dua-duanya pasti membutuhkan handphone yang aktif.

Lantas seberapa berbahayakah penggunaan ponsel di SPBU? Dikutip Beritamandalika.com dari laman resmi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), berikut penjelasannya.

Menurut LIPI, isu-isu mengenai ancaman penggunaan handphone di SPBU tidak seharusnya ditelan mentah-mentah sebab tak sepenuhnya benar.

Daripada ledakan seperti yang tersebar di kalangan awam, LIPI justru mengatakan ada alasan lain terkait pelarangan itu.

Penjelasannya dikemukakan Peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Harry Arjadi.

"Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi BBM di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan," katanya, seperti dikutip Beritamandalika.com dari lipi.go.id, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Harry melanjutkan, potensi ledakan akibat handphone yang aktif sangatlah kecil bahkan cenderung nihil sama sekali.

“Radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara, jadi tidak mungkin meledak," ucap Harry seperti dikutip Beritamandalika.com dari pikiran rakyat.

Menurutnya, kerugian penggunaan ponsel bukan ditujukan untuk melindungi lokasi SPBU melainkan untuk memastikan konsumen dan produsen BBM tidak merugi.

Larangan itu diberlakukan sebetulnya demi melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM.

Pasalnya, gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan handphone dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM.

Jika gelombang dari ponsel di sekitar mesin elektrik pompa BBM itu terlampau besar, kinerjanya akan kacau hingga dapat menimbulkan terjadinya salah takar.

"Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya," ujar Harry.

Keadaan ini akan mengacaukan transaksi. Baik konsumen maupun pengelola SPBU akan merugi, sebab uang yang dibayarkan tidak sesuai dengan bahan bakar yang diterima.

Solusinya, kata Harry, pemerintah perlu mengadakan uji Electromagnetic Compatibility (EMC), pada tiap produk teknologi yang digunakan.

Hal itu untuk mengetahui kemampuan operasi mesin dalam melindungi diri dari pengaruh gelombang elektromagnetik eksternal. ***

Editor: Hayyan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah