Hewan dengan Gejala Ringan PMK Boleh Disembelih. MUI Beri Penjelasan 

- 1 Juli 2022, 19:44 WIB
Sejumlah pedagang mengaku penjualan daging sapi lesu, akibat adanya wabah PMK./Laksmi Sri Sundari/Galamedia
Sejumlah pedagang mengaku penjualan daging sapi lesu, akibat adanya wabah PMK./Laksmi Sri Sundari/Galamedia /

BERITA MANDALIKA - Pelaksanaan kurban pada tahun ini bertepatan dengan mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. 

 

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan telah ada fatwa terkait pelaksanaan ibadah kurban saat wabah PMK. 

 

Fatwa tersebut memuat beberapa hal termasuk hewan kurban bergejala klinis ringan yang sah untuk kurban. 

 

Amirsyah mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

 

"Dalam fatwa itu setidaknya ada empat hal yang perlu kita identifikasi terkait PMK," katanya, dalam diskusi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat 1 Juli 2022, . 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah