Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, bahwa PT Taspen telah merilis pernyataan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
PT Taspen menyebut bahwa besaran gaji ke-13 yang cair pada Juli 2022 akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya.
Pihaknya juga menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.