Gaji ke-13 ASN Cari Awal Bulan Juli

- 2 Juli 2022, 10:06 WIB
Tanggal 1 Juli 2022, banyak peristiwa. Dari tarif listrik naik hingga Gaji 13 ASN dan pensiunan.
Tanggal 1 Juli 2022, banyak peristiwa. Dari tarif listrik naik hingga Gaji 13 ASN dan pensiunan. /Fazriel Dhany/

BERITA MANDALIKA - Pemerintah telah mulai mencairkan gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan dimulai pada bulan juli. Dalam keterangan kemenkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa “gaji ke-13 sudah dapat dicairkan pada awal bulan Juli” ungkapnya, Selasa (28/06/2022), dikutip dari setkab.go.id.

Menkeu menjelaskan, gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pemberian gaji ke-13 kepada ASN, TNI, Polri dan pensiunan ini adalah wujud dari penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan para pensiunan dalam menjalankan tugasnya.

Menkeu juga mengharapkan, bahwa gaji ke-13 yang akan dicairkan ini nantinya dapat membantu Indonesia untuk mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” kata Menkeu Sri Mulyani pada konferensi pers, Selasa, 28 Juni 2022.

Baca Juga Gunung Api Ile Lewotok Meletus, Pemerintah Minta Warga Sekitar Waspada

Diketahui total ASN dan pensiunan yang akan mendapatkan gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang

"Jadi untuk gaji ke-13 tahun 2022 ini diberikan kepada seluruh ASN pusat jumlahnya 1,79 juta pegawai, termasuk TNI, Polri. Aparatur negara daerah jumlahnya 3,65 juta pegawai. Dan juetahuiga gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan jumlahnya sebanyak 3,32 juta orang," ungkap Sri Mulyani seperti yang dikutip Beritamandalika.com dari Kemenkeu.go.id, Selasa, 28 Juni 2022.

Penyaluran gaji ke-13 ini pun akan dilakukan melalui PT Taspen, sesuai ketentuan yang berlaku.

Seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antaranews.com, bahwa PT Taspen telah merilis pernyataan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

PT Taspen menyebut bahwa besaran gaji ke-13 yang cair pada Juli 2022 akan didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya.

Pihaknya juga menyatakan bahwa proses pencairan gaji ke-13 ini tidak akan dikenakan potongan apapun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x