2 Dosis Tidak Cukup, Vaksin Booster akan Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Publik ?

- 4 Juli 2022, 06:14 WIB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB
Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. /Pikiran Rakyat/Humas BNPB /

BERITA MANDALIKA - Pemerintah akan segera mewajibkan vaksin booster untuk memasuki fasilitas publik.

Diketahui selama ini, vaksin booster sudah menjadi syarat wajib untuk beberapa kegiatan berskala besar. Namun nantinya, masuk fasilitas umum juga wajib sudah disuntik dosis ketiga.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kanal Youtube BNPB, pada Jumat 1 Juli 2022.

"Saat ini kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster untuk pesertanya. Dan kedepannya, akan segera jadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik," kata Wiku.

Wiku sekaligus meminta masyarakat untuk segera mendapat vaksin booster Covid-19 karena vaksin sama pentingnya dengan memakai masker.

"Vaksin akan melindungi masyarakat secara menyeluruh dengan meningkatkan kekebalan komunitas," tambahnya.

Baca Juga : Link Download Bakso Simulator 0.4.2 MOD APK Unlimited Money Terbaru 2022

Ia juga memaparkan data terkait cakupan vaksin booster yang belum signifikan, secara tingkat nasional rata-rata baru 24 persen yang sudah divaksin booster.

Bahkan dari 34 provinsi di Indonesia, 28 di antaranya cakupan booster masih di bawah 30 persen.

"Hanya Bali yang sudah di atas 50 persen dan disusul DKI dan Kepri di atas 40 persen, DIY, Jabar, dan Kaltim di atas 30 persen," tuturnya.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah