Langgar Aturan, Kemensos Cabut Izin ACT

- 6 Juli 2022, 19:21 WIB
 Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

BERITA MANDALIKA - Dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh Yayasan Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus bergulir hingga saat ini.

Belakangan ini, ACT tengah menjadi sorotan usai diduga memfasilitasi kehidupan mewah para petingginya.

Imbasnya, ijin penyelengaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) terhadap ACT resmi dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga Mahfud MD Akui Pernah Jalin Kerja Sama dengan ACT: Jika Terbukti Selewengkan Dana Harus Diproses Hukum

Dalam keterangan resmi Kemensos, pencabutan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, pada Selasa 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos.

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar menungkapkan bahwa dana operasional yayasan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari hasil donasi.

Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

“Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," demikian isi pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Hayyan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah