Halangi Proses Hukum MSAT, Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang

- 7 Juli 2022, 21:12 WIB
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022.
Situasi depan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang, Jawa Timur pada Kamis, 7 Juli 2022. /Antara/HO-WI

BERITA MANDALIKA - Kementerian Agama telah mengambil langkah tegas untuk kasus kekerasan seksual yang diduga terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur. 

 

Secara tegas, Kementerian Agama memutuskan mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, mengingat pengusutan dugaan kasus kekerasan seksual begitu lama dan seolah dipersulit pihak sasaran. 

 

Menurut Waryono, selaku Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, keputusan mencabut izin operasional merupakan final yang dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran hukum berat di dalam lembaga pendidikan di Jombang itu. 

Baca Juga Jokowi Sebut Minyak Dunia Naik. Kode BBM Bakal Naik

Ditambahkan juga, Kemenag mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah sebagai langkah tegas membatasi ruang gerak lembaga itu. 

 

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono di Jakarta, dikutip Beritamandalika.com dari Antara News. 

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah