Wajib Vaksin Booster, Jika Mau Naik Pesawat Dalam Negeri, Mulai Berlaku 17 Juli 2022

- 13 Juli 2022, 17:32 WIB
Ilustrasi penerbangan pesawat.
Ilustrasi penerbangan pesawat. /Pixabay/ejbartennl /

BERITA MANDALIKA -  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.

 

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.

 

Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga Negara Mengalami Krisis, Presiden Sri Langka Malah Kabur

Berikut syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:

 

1. Jika sudah vaksin booster:

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah