BERITA MANDALIKA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Dijelaskan dalam edaran, peraturan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Baca Juga Negara Mengalami Krisis, Presiden Sri Langka Malah Kabur
Berikut syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
1. Jika sudah vaksin booster: