Gugatan Pengusaha Dikabulkan PTUN, UMP DKI Jakarta 2022 Batal Naik

- 14 Juli 2022, 04:45 WIB
Ilustrasi buku hukum, palu hakim.
Ilustrasi buku hukum, palu hakim. /Venita/Pixabay/

BERITA MANDALIKA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyoal upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies merevisi UMP tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP Tahun 2022.

"Harapan saya, harapan kami mengakhiri polemik ini supaya tidak berkepanjangan," kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Nurjaman menyebut, pihaknya berharap semua pihak dapat menaatu regulasi yang ada. Namun pihaknya masih menunggu sikap Pemprov DKI selaku tergugat.

"Kami akan tergantung kepada pihak Pemda apa pandangannya kalau pandangan kami tentunya tetap menerima ini," ujarnya.

Sebelumnya, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi melayangkan gugatan kepada Gubernur, Anies Baswedan, terkait revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 5,1 persen.

Dilihat pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, gugatan tersebut dilayangkan pada Kamis, 13 Januari 2022.

Gugatan terhadap Anies Baswedan ini dilayangkan DPP Apindo Jakarta bersama PT. Edico Utama dan PT. Century Textile Industry.

Para penggugat menyatakan Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 tidak sah.

Mereka juga mengatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.

Halaman:

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah