Buruh di Bandung Kena PHK tapi Malah Diminta Ganti Rugi Rp5 Miliar

- 15 Juli 2022, 09:05 WIB
Ilustrasi PHK. Pemkot Cimahi akan memberikan bantuan kepada pekerja yang kena PHK. ini cara mendapatkannya
Ilustrasi PHK. Pemkot Cimahi akan memberikan bantuan kepada pekerja yang kena PHK. ini cara mendapatkannya /Pikiran Rakyat/

BERITA MANDALIKA - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah pada Kamis, 14 Juli 2022.

Mereka meminta PN Bale Bandung menolak gugatan hukum dari perusahaan terhadap tiga pekerja.

Menurut Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, sebuah perusahaan di Kabupaten Bandung Barat telah menuntut tiga anggota SPN untuk membayar ganti rugi Rp 5 miliar.

Gugatan itu bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.

Kasus itu lalu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga berperkara di tingkat Mahkamah Agung.

Baca Juga AJI Jakarta Minta kasus Intimidasi Jurnalis saat Tugas Peliputan Kasus Penembakan di Rumah Kadiv Propam Diusut

Menurut Dadan, dalam putusannya disebutkan bahwa pihak perusahaan wajib membayar pesangon kepada tiga pekerja yang di-PHK.

Namun, perusahaan malah menuntut tiga pekerja itu ke PN Bale Bandung untuk membayar kerugian Rp 5 miliar.

Alasannya, ketiga orang itu bukan karyawan perusahaan yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah