BERITA MANDALIKA - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) berunjuk rasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah pada Kamis, 14 Juli 2022.
Mereka meminta PN Bale Bandung menolak gugatan hukum dari perusahaan terhadap tiga pekerja.
Menurut Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana, sebuah perusahaan di Kabupaten Bandung Barat telah menuntut tiga anggota SPN untuk membayar ganti rugi Rp 5 miliar.
Gugatan itu bermula dari pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
Kasus itu lalu dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) hingga berperkara di tingkat Mahkamah Agung.
Menurut Dadan, dalam putusannya disebutkan bahwa pihak perusahaan wajib membayar pesangon kepada tiga pekerja yang di-PHK.
Namun, perusahaan malah menuntut tiga pekerja itu ke PN Bale Bandung untuk membayar kerugian Rp 5 miliar.
Alasannya, ketiga orang itu bukan karyawan perusahaan yang bersangkutan.