BERITA MANDALIKA - Pemantauan Kesehatan Pasca Kepulangan Jemaah Haji Sebagai Deteksi Dini Penyakit Menular Jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya.
Jemaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing. Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat, Jelas Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, MARS, Rabu (13/7)
Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi
Jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, Apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.
“Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH” jelasnya lagi