Kebijakan Privasi Jadi Alasan WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, Hingga Twitter Belum Daftar ke Kominfo

- 20 Juli 2022, 18:53 WIB
Ilustrasi aplikasi media sosial.
Ilustrasi aplikasi media sosial. /Pexels/Pixabay/

BERITA MANDALIKA - Kebijakan privasi pengguna tampaknya menjadi salah satu alasan mengapa sejumlah aplikasi ternama belum mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Apalagi, aplikasi yang banyak digunakan seperti Google, WhatsApp, Instagram, Facebook, hingga Twitter, sampai saat ini belum juga mendaftar.
Padahal, hanya tinggal 2 hari sebelum Kominfo melakukan pemblokiran aplikasi yang belum mendaftar sampai tanggal 20 Juli 2022 mendatang.
Lalu, kenapa WhatsApp, Google, Facebook, Instagram, hingga Twitter, belum juga mendaftar?
Tampaknya, alasan utama mereka adalah masalah kebijakan privasi yang dimiliki aplikasi.
Sebut saja WhatsApp yang begitu berkomitmen memastikan keamanan privasi penggunanya dari ancaman pihak luar.
"Komitmen kami terhadap privasi Anda tidak berubah. Percakapan pribadi Anda tetap terlindungi oleh enkripsi end-to-end. Ini berarti tidak seorang pun di luar chat Anda, termasuk WhatsApp atau Meta, dapat membaca atau mendengarkannya," tuturnya dalam keterangan resmi.
Jika aplikasi-aplikasi ini ikut mendaftar, mereka pun akan melanggar kebijakan privasi mereka sendiri.
Tidak hanya itu, privasi masyarakat sebagai pengguna aplikasi tersebut juga akan terancam.
Hal itu tercantum di dalam Permen Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36, dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 18 Juli 2022.
Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.
Tidak hanya mengenai informasi pengguna, Pemerintah juga bisa meminta akses terhadap konten yang ada di dalam aplikasi tersebut.
"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Konten Komunikasi yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada PSE Lingkup Privat," ujar ayat (3) Pasal 36.
Dalam aturan tersebut, Pemerintah menuturkan bahwa permintaan akses terhadap data pribadi spesifik dari pengguna yang diminta harus melampirkan dasar kewenangan Aparat Penegak Hukum, maksud dan tujuan serta kepentingan permintaan, deskripsi secara spesifik jenis Data Elektronik yang diminta, serta tindak pidana yang sedang disidik, dituntut, atau
disidangkan.***

 

Editor: Abdul Karim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah