Tak Kunjung Penuhi Panggilan Penyidik, KPK Jemput Paksa Mardani Maming

- 25 Juli 2022, 20:27 WIB
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU.
Mardani Maming Bendahara Umum PBNU. /ANTARA

Mardani pertama dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 14 Juli 2022 lalu, namun tidak hadir dengan alasan sidang gugatan praperadilan tengah berjalan.

 

Kemudian KPK kembali melakukan panggilan kedua kepada Maming untuk hadir pada 21 Juli 2022 yang lalu, namun tidak hadir.

 

"Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," ujarnya.

 

Maming sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka gerkait kasusdugaan suap penerbitan izin suap penerbitan SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2012.

 

SK itu berisi Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Maming pun tidak menerima penetapan tersangka oleh KPK. Dia bersama timnya kemudian melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Juli 2022 lalu.***

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah