Anggota DPR Soroti Adanya Kerentanan Berbasis Gender yang Terabaikan dalam Kasus Penembakan Brigadir J

- 4 Agustus 2022, 16:09 WIB
Potret foto Brigadir J atau Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat
Potret foto Brigadir J atau Bripda Nopriansyah Yosua Hutabarat /Instagram/@officialinewstv

BERITA MANDALIKA -
Anggota Komisi VII DPR RI, Nurhuda Yusro menegaskan semua pihak perlu memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender terhadap perempuan yang terdampak dalam kasus penembakan Brigadir J.

Nurhuda juga mengingatkan adanya hak pemulihan dan perlindungan bagi perempuan pelapor atau korban yang kekerasan seksual.

Hal ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU tersebut memandatkan negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor/ korban kekerasan seksual, khususnya dalam aspek perlindungan dan pemulihan.

“Pemberitaan media massa atas kasus kekerasan seksual ini begitu gencar, sehingga publik seringkali lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual yang dalam hal ini adalah istri Irjen Sambo seringkali terabaikan,” ujar Nurhuda dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ia berharap masyarakat dan media perlu menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi yang berpotensi mengganggu jalannya penyelidikan kasus ini.

Dengan kepercayaan yang diberikan masyarakat, kasus ini akan lebih mudah diusut tuntas dengan memperhatikan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual.

Ia juga mengatakan bahwa Kepolisian dan Komnas HAM sedang mengusut tuntas dugaan kekerasan seksual ini.

Saat mengadakan pertemuan dengan istri Ferdy Sambo di kediamannya, Komnas Perempuan membeberkan situasi yang dialami Putri Candrawathi.

Halaman:

Editor: Hayyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah