BERITA MANDALIKA - Sejak dipecat secara tidak hormat, Ferdy Sambo pada bulan Agustus lalu belum memberikan momori banding. hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Sampai dengan hari ini, saya dapat informasi dari Kabag Karo Wabprof belum diterima memori banding,” ujar Dedi pada, Selasa (6/9/2022) seperti dikutip dari PMJ News
Meski Ferdy Sambo belum serahkan memori banding ke Polri, pihak Polri tetap memberhentikannyadan pad 21 hari akan diproses lenih lanjut,
“Meskipun belum diterima memori banding proses untuk persiapan sidang banding sudah dipersiapkan oleh Pak Karo Wabprof berkomunikasi dengan Kadivkum tetep berproses. Kan masih ada kesempatan 21 hari. 21 hari nanti akan proses komisi banding akan terus berlanjut,” jelasnya.***