23 Terpidana Korupsi Bebas, Yasonna Laoly Beri Tanggapan

- 9 September 2022, 18:41 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly / Instagram / @yasonna.laoly /

BERITA MANDALIKA - Beberapa hari lalu sebnayak 23 terpidana Korupsi dibebaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini cukup membuat geger masyarakat.

Menanggapi hal itu Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan pembebesaran terpidana korupsi dengan bebas bersyarat sudah sesuai aturan

"Kita harus sesuai ketentuan aja, aturan UU-nya begitu," ujar Yasonna seperti dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News pada, Jumat (9/9/2022).

menurut Yosanna, hal itu juga diperkuat dengan adanya keputusan MK yang memberi hal remisi kepada narapidana termasuk bavi narapidana dalam kasus korupsi.

"Karena UU, jadi kan PP 99 sudah direview, ada juga keputusan MK mengatakan bahwa narapidana berhak remisi, jadi kan sesuai prinsip non diskriminasi, ya kemudian di judicial review lah PP 99," terangnya.

Hal itu semua dilakukan ada dasar hukumnya dan mungkin Kemenkumham melanggar UU yang ada,

"Nah itu makanya kita dalam penyusunan UU PAS, menyesuaikan judicial review, nggak mungkin lagi kita melawan aturan dari keputusan JR terhadap UU yang ada," sambungnya.

Bebas bersyarat diberikan kepada semua naridana secara keseluruhan tanpa kecuali, tidak hanya bagi terpidana korupsi.

"Pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu hak bersyarat yang diberikan kepada seluruh narapidana, tanpa terkecuali dan nondiskriminasi. Tentunya yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," tutur Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti, Rabu (7/9/2022).***

Editor: Hayyan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah