"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya dikutip Beritamandalika.com dari PMJ News pada Senin (19/9/2022).
Menurut Irjen Dedi Prasetyo, berkas banding Ferdy Sambo sudah diterima dan tinggal membacakan keputusan.
"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Penyampaian keputusan dilakukan paling lama selama tiga hari sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2.***