BERITA MANDALIKA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur mengatakan pemerintah bakal menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) untuk mencegahan dan penangan kekerasan seksual di ranah pesantren.
Menurutnya dengan diterapkan RPMA, pelaku akan diwajibkan mengganti rugi seperti memulihkan mental dan kesehatan korban dari rasa traumatik atas apa yang sebabkan pelaku.
"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” ucapnya, melansir situs resmi Kemenag, Senin (19/09/2022).
“Kalau administratif bisa berupa pemecatan," tambahnya.***