BERITA MANDALIKA - Pria asal Madiun yang menjual chanel Telegram ke Bjorka dijadikan tersangka. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, MAH dijerat dengan Pasal UU ITE Pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE.
“Pasalnya kan sudah disebutkan terkait UU ITE. UU ITE ada pasalnya, pasal 46, Pasal 48, Pasal 32, dan Pasal 31 UU ITE,” katanya seperti dikutip BERITAMANDALIKA.COM dari PMJ News.
Dedi menambahkan, pasal yang sudah ditetapkan tadi bakal diterapkan oleh tim khusus dalam pendalaman kasus Bjorka.
“Ya ada beberapa pasal di situ, yang penting apa yang diterapkan dari timsus khususnya dari Ditsiber,” jelasnya.***